Upaya Mahasiswa untuk menegakkan Hak Asasi Manusia

 

Upaya Mahasiswa untuk menegakkan Hak Asasi Manusia


 

1SDA5

Disusun Oleh:

1.     Agdelia Ibda Binafsik           221330001142

2.     Fadia Risqi Dwiyanti             221330001157

 

 

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

TAHUN AKADEMIK 2022/2023

 

 

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap individu manusia dalam suatu Negara. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Hak asasi manusia (HAM) sebagai gagasan serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Awal perkembangan HAM dimulai ketika ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lacklaand. kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan d HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik. Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM. Mahasiswa harus memiliki sikap HAM di lingkungan kampus maupun di lingkungan kehidupan sehari hari. Dalam memiliki sikap HAM, mahasiswa harus melatihkan diri di acara latihan kepemimpinan dan orasi.emokrasi.harkat dan martabat manusia.

Pembahasan

Sebagai perwakilan kelompok intelektual dan  kelompok masyarakat pemuda, mahasiswa secara naluriah sangat peka terhadap isu-isu sosial yang melingkupinya. Pantas saja Boncarno pernah berkata, "Beri aku 10 anak, dan aku akan mengguncang dunia!" Sejauh menyangkut institusi politik, mahasiswa bukanlah aktor politik yang sepenuhnya dilembagakan. Apalagi komposisi rezim mahasiswa tidak stabil, karena mahasiswa selalu diwariskan dari  generasi ke generasi dengan wajah-wajah baru. Gerakan mahasiswa sangat longgar berjajar, berdasarkan pola kaderisasi organisasi kemahasiswaan Selain itu, kekuatan politik mahasiswa juga  rentan terhadap fragmentasi ideologis gerakan, dari ekstrem kiri hingga ekstrem kanan. Stabilitas ideologis gerakan juga bergantung pada tradisi yang berkembang di masing-masing universitas Dengan demikian, mahasiswa sebagai kekuatan politik meninggalkan persoalan stabilitas gerakan. Dalam hukum HAM nasional, tepatnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dibentuk Komnas HAM yang bertugas sebagai pemantau pelaksanaan kewajiban HAM oleh negara c.q. pemerintah untuk memastikan bahwa negara memenuhi kewajiban-kewajibannya di bidang HAM. Komnas HAM tak dapat bekerja sendiri dalam pemajuan dan penegakan HAM di tanah air. Keterlibatan kelompok-kelompok dalam ruang sosial yang ada, termasuk mahasiswa, kemudian menjadi penting. Apalagi peran mahasiswa dalam perubahan politik di negeri ini, sebagaimana diuraikan di atas, sangat signifikan. Sebagai kekuatan penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan strategi dan taktik berikut:

1.     Menggunakan parlemen jalanan sebagai sebuah taktik gerakan ketika pelanggaran HAM terjadi. Demonstrasi dapat menjadi pilihan sejauh ditempuh dengan cara-cara damai dan beradab. Sebagai bagian dari HAM, demonstrasi merupakan ekspresi ketidakpuasan warga yang harus dihormati Negara. Namun pembatasan atas pelaksanaan hak dan kebebasan berekspresi—termasuk demonstrasi—diijinkan. Dalam Pasal 28J UUD 1945 dinyatakan bahwa pembatasan hak diijinkan jika ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan nasional, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Spirit pasal ini diturunkan dari Pasal 19 DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Semangat yang sama ditegaskan Pasal 73 UU No. 39/1999 tentang HAM.

2.     Membangun jejaring gerakan HAM dengan lembaga-lembaga yang relevan dan penting, misalnya Komnas HAM, Komisi Hukum DPR RI, Mahkamah Konstitusi, LSM, dan kelompok-kelompok mahasiswa di berbagai universitas

3.     Melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara betul-betul ramah terhadap penghormatan HAM. Kelompok- kelompok mahasiswa yang belajar di Fakultas Hukum lebih mudah mengaplikasikan hal ini. Namun mereka tak dapat bekerja soliter. Mereka harus membangun jejaring dan sinergi dengan mahasiswa dari berbagai fakultas untuk melakukan tinjauantinjauan kritis-akademik terhadap berbagai UU atau RUU yang sedang dibahas di DPR RI untuk memastikan bahwa regulasi yang telah atau sedang disusun oleh lembaga legislatif itucomplay dengan norma dan prinsip HAM. Kemudian hasil telaah kritis-akademik itu disebarkan, didialogkan, dan dikampanyekan ke lembagalembaga yang relevan (Komnas HAM, DPR, MK) dan jejaring HAM yang dibentuk. Model gerakan semacam ini lebih elegan dan strategis, namun hingga kini belum dilakukan secara massif dan terorganisir oleh kelompok-kelompok dan gerakan mahasiswa pada umumnya. Model ini sesungguhnya dapat menjadi alternatif dari gerakan parlemen jalanan yang cenderung lebih reaksioner, temporer, sporadis, dan kurang menusuk pada akar persoalan. Model ini memang tidak populer dan tidak menarik perhatian media. Namun model gerakan semacam ini lebih strategis karena bekerja untuk perubahan-perubahan mendasar pada tingkat pola (kebijakan) dan struktur (lembaga, ideologi, kultur, dan nilai). (Bambang Heri. 2014)

Kesadaran hak-hak asasi manusia dalam pemahaman mahasiswa Indonesia memang masih merupakan masalah yang sangat penting didalam melaksanakan undang-undang Hak Asasi Manusia, Oleh sebab itu Peran dan Partisipasi masyarakat perlu dibina dan diikut sertakan dalam pengembangan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. sudah tentu persoalan hak-hak asasi harus dicari dan dikaitkan akar-akarnya dengan Idiologi nasional Pancasila, dalam hal ini tidak terlepas dari berbagai usaha yang telah dijalankan untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila. Pelanggaran HAM juga banyak terjadi di dunia kampus atau perkuliahan.  Masih banyak oknum-oknum yang merasa berkuasa melakukan tindakan yang semena-mena terhadap mereka yang dianggap lemah. Korbannya banyak dari kalangan mahasiswa. Di penghujung tahun ini banyak kasus pelecehan terhadap mahasiswa yang pelakunya merupakan dosennya sendiri. Mahasiswa sebagai agen off change, kunci perubahan dan penggerak bangsa harus bisa berkontribusi dan berperan penting untuk menegakkan Hak Asasi Manusia terutama di dalam dunia perkuliahan. Peran mahasiswa tidak sekedar kegiatan pembelajaran, di perpustakaan dan akses internet yang ada hubungannya dengan disiplin ilmu yang sedang ia tempuh, tentu peran mahasiswa lebih dari itu. Mahasiswa juga harus mengerti dan sadar bagaimana peran dan posisi mereka sebagai mahasiswa. Saat adanya ketidakadilan akan HAM yang terjadi di masyarakat, maka mahasiswa akan menjadi pembicara terdepan mewakili rakyat.(arsono 2009)

Tinjauan Pustaka

Berbagai pertanyaan maupun deklarasi mengenai HAM bagi negara Republik Indonesia telah ada dari dulu, namun baru disuarakan dalam pedoman dasar negara Indonesia ini yaitu dalam UUD 1945 yang mana didalamnya terdapat hak-hak asasi manusia baik secara pribadi maupun sosial dan diperjelas lagi dalam Pancasila dari sila pertama hingga kelima. Jika dilihat dari terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia lebih dahulu terbentuk dari pada HakHak Asasi Manusia PBB yang baru terbentuk pada tahun 1948. Lalu seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia mulai menyatu di benak masyarakat. Hak Asasi Manusia menjadi perkara yang sangat penting, lalu pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang membahas tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam pasal 104 yang berbunyi:

1. Untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.

2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.

3. Sebelum terbentuk pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di adili oleh pengadilan yang berwenang. Maka, peran kita sebagai mahasiswa dalam upaya menegakkan Hak Asa si Manusia diantaranya seperti menulis artikel-artikel mengenai pentingnya penegakan HAM, mencetak dan membagikan poster-poster tentang bagaimana seharusnya HAM ditegakkan pada khalayak umum, mengecam para peluka pelanggaran HAM, melakukan aksi pembelaan atau demo terh    adap ketidakadilan yang didapatkan korban pelanggaran HAM, membuat forum diskusi dengan topik diskusi Penegakan HAM, dan masih banyak hal lagi yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa dalam upaya menegakkan HAM.

 

 

 

 

 

Simpulan dan saran

Fokus permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana peran mahasiswa dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap individu manusia dalam suatu Negara, sehingga perlu adanya upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penegakan HAM. Diantara peran yang harus mahasiswa emban yaitu menjaga mobilitas sosial antara satu sama lain agar tetap harmonis, mengenyahkan tindakan bullying yang kerap kali terjadi entah itu di lingkungan kampus maupun sekolah dan peran mahasiswa sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. (Asri Wijayanti 2008) Tanpa partisipasi mahasiswa dan dukungannya maka penegakan Ham akan sia-sia. Partisipasi dan peran mahasiswa itu juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. Peran itu dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga masyarakat lainnya, semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100)

 

Daftar Pustaka

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. LL Sekretariat Negara No.5587. Jakarta. (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

Parsono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Depertemen Pendidikan Nasional.

Bambang Heri. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. (2) 3 hlm. 153.

Lokakarya Nasional II, 1994, Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri, Jakarta.

Asri Wijayanti.2008. Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiaz

 

 

 

 

 

 

CEK PLAGIASI

 

 

Upaya Mahasiswa untuk menegakkan Hak Asasi Manusia Upaya Mahasiswa untuk menegakkan Hak Asasi Manusia Reviewed by Ahmad muhlis saifullah on Januari 04, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.