Upaya Mahasiswa
untuk menegakkan Hak Asasi Manusia
1SDA5
Disusun Oleh:
1. Agdelia Ibda Binafsik 221330001142
2. Fadia Risqi Dwiyanti 221330001157
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
TAHUN AKADEMIK 2022/2023
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap individu manusia dalam suatu
Negara. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Hak
asasi manusia (HAM) sebagai gagasan serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human
Right 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah peradaban manusia. Awal perkembangan HAM dimulai ketika ditandatangani
Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lacklaand. kemudian juga penandatanganan
Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan inilah
maka perkembangan hak asasi manusia ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan
d HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama,
sosial, dan perbedaan politik. Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk
melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk
melindungi HAM. Mahasiswa harus memiliki sikap HAM di lingkungan kampus maupun
di lingkungan kehidupan sehari hari. Dalam memiliki sikap HAM, mahasiswa harus
melatihkan diri di acara latihan kepemimpinan dan orasi.emokrasi.harkat dan
martabat manusia.
Pembahasan
Sebagai perwakilan kelompok
intelektual dan kelompok masyarakat
pemuda, mahasiswa secara naluriah sangat peka terhadap isu-isu sosial yang
melingkupinya. Pantas saja Boncarno pernah berkata, "Beri aku 10 anak, dan
aku akan mengguncang dunia!" Sejauh menyangkut institusi politik,
mahasiswa bukanlah aktor politik yang sepenuhnya dilembagakan. Apalagi
komposisi rezim mahasiswa tidak stabil, karena mahasiswa selalu diwariskan
dari generasi ke generasi dengan wajah-wajah
baru. Gerakan mahasiswa sangat longgar berjajar, berdasarkan pola kaderisasi
organisasi kemahasiswaan Selain itu, kekuatan politik mahasiswa juga rentan terhadap fragmentasi ideologis
gerakan, dari ekstrem kiri hingga ekstrem kanan. Stabilitas ideologis gerakan
juga bergantung pada tradisi yang berkembang di masing-masing universitas
Dengan demikian, mahasiswa sebagai kekuatan politik meninggalkan persoalan
stabilitas gerakan. Dalam hukum HAM nasional, tepatnya UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM, dibentuk Komnas HAM yang bertugas sebagai pemantau pelaksanaan
kewajiban HAM oleh negara c.q. pemerintah untuk memastikan bahwa negara
memenuhi kewajiban-kewajibannya di bidang HAM. Komnas HAM tak dapat bekerja
sendiri dalam pemajuan dan penegakan HAM di tanah air. Keterlibatan
kelompok-kelompok dalam ruang sosial yang ada, termasuk mahasiswa, kemudian
menjadi penting. Apalagi peran mahasiswa dalam perubahan politik di negeri ini,
sebagaimana diuraikan di atas, sangat signifikan. Sebagai kekuatan penekan,
mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan strategi dan
taktik berikut:
1.
Menggunakan parlemen jalanan sebagai
sebuah taktik gerakan ketika pelanggaran HAM terjadi. Demonstrasi dapat menjadi
pilihan sejauh ditempuh dengan cara-cara damai dan beradab. Sebagai bagian dari
HAM, demonstrasi merupakan ekspresi ketidakpuasan warga yang harus dihormati
Negara. Namun pembatasan atas pelaksanaan hak dan kebebasan
berekspresi—termasuk demonstrasi—diijinkan. Dalam Pasal 28J UUD 1945 dinyatakan
bahwa pembatasan hak diijinkan jika ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan nasional, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Spirit pasal ini diturunkan dari Pasal 19 DUHAM dan Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun
2005. Semangat yang sama ditegaskan Pasal 73 UU No. 39/1999 tentang HAM.
2.
Membangun jejaring gerakan HAM
dengan lembaga-lembaga yang relevan dan penting, misalnya Komnas HAM, Komisi
Hukum DPR RI, Mahkamah Konstitusi, LSM, dan kelompok-kelompok mahasiswa di
berbagai universitas
3.
Melakukan advokasi kebijakan untuk
memastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara betul-betul ramah
terhadap penghormatan HAM. Kelompok- kelompok mahasiswa yang belajar di
Fakultas Hukum lebih mudah mengaplikasikan hal ini. Namun mereka tak dapat
bekerja soliter. Mereka harus membangun jejaring dan sinergi dengan mahasiswa dari
berbagai fakultas untuk melakukan tinjauantinjauan kritis-akademik terhadap
berbagai UU atau RUU yang sedang dibahas di DPR RI untuk memastikan bahwa
regulasi yang telah atau sedang disusun oleh lembaga legislatif itucomplay
dengan norma dan prinsip HAM. Kemudian hasil telaah kritis-akademik itu
disebarkan, didialogkan, dan dikampanyekan ke lembagalembaga yang relevan
(Komnas HAM, DPR, MK) dan jejaring HAM yang dibentuk. Model gerakan semacam ini
lebih elegan dan strategis, namun hingga kini belum dilakukan secara massif dan
terorganisir oleh kelompok-kelompok dan gerakan mahasiswa pada umumnya. Model
ini sesungguhnya dapat menjadi alternatif dari gerakan parlemen jalanan yang
cenderung lebih reaksioner, temporer, sporadis, dan kurang menusuk pada akar persoalan.
Model ini memang tidak populer dan tidak menarik perhatian media. Namun model
gerakan semacam ini lebih strategis karena bekerja untuk perubahan-perubahan
mendasar pada tingkat pola (kebijakan) dan struktur (lembaga, ideologi, kultur,
dan nilai). (Bambang Heri. 2014)
Kesadaran hak-hak asasi manusia dalam
pemahaman mahasiswa Indonesia memang masih merupakan masalah yang sangat
penting didalam melaksanakan undang-undang Hak Asasi Manusia, Oleh sebab itu
Peran dan Partisipasi masyarakat perlu dibina dan diikut sertakan dalam
pengembangan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. sudah tentu persoalan hak-hak
asasi harus dicari dan dikaitkan akar-akarnya dengan Idiologi nasional
Pancasila, dalam hal ini tidak terlepas dari berbagai usaha yang telah dijalankan
untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila. Pelanggaran HAM juga banyak
terjadi di dunia kampus atau perkuliahan. Masih banyak oknum-oknum yang
merasa berkuasa melakukan tindakan yang semena-mena terhadap mereka yang
dianggap lemah. Korbannya banyak dari kalangan mahasiswa. Di penghujung tahun
ini banyak kasus pelecehan terhadap mahasiswa yang pelakunya merupakan dosennya
sendiri. Mahasiswa sebagai agen off change, kunci perubahan dan penggerak
bangsa harus bisa berkontribusi dan berperan penting untuk menegakkan Hak Asasi
Manusia terutama di dalam dunia perkuliahan. Peran mahasiswa tidak sekedar
kegiatan pembelajaran, di perpustakaan dan akses internet yang ada hubungannya
dengan disiplin ilmu yang sedang ia tempuh, tentu peran mahasiswa lebih dari itu.
Mahasiswa juga harus mengerti dan sadar bagaimana peran dan posisi mereka
sebagai mahasiswa. Saat adanya ketidakadilan akan HAM yang terjadi di
masyarakat, maka mahasiswa akan menjadi pembicara terdepan mewakili rakyat.(arsono
2009)
Tinjauan Pustaka
Berbagai pertanyaan maupun deklarasi
mengenai HAM bagi negara Republik Indonesia telah ada dari dulu, namun baru
disuarakan dalam pedoman dasar negara Indonesia ini yaitu dalam UUD 1945 yang
mana didalamnya terdapat hak-hak asasi manusia baik secara pribadi maupun
sosial dan diperjelas lagi dalam Pancasila dari sila pertama hingga kelima.
Jika dilihat dari terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia
lebih dahulu terbentuk dari pada HakHak Asasi Manusia PBB yang baru terbentuk
pada tahun 1948. Lalu seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia mulai
menyatu di benak masyarakat. Hak Asasi Manusia menjadi perkara yang sangat
penting, lalu pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang membahas tentang pengadilan Hak Asasi
Manusia di Indonesia terdapat dalam pasal 104 yang berbunyi:
1. Untuk mengadili pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat di bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan
pengadilan umum.
2. Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk pengadilan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di adili oleh pengadilan
yang berwenang. Maka, peran kita sebagai mahasiswa dalam upaya menegakkan Hak
Asa si Manusia diantaranya seperti menulis
artikel-artikel mengenai pentingnya penegakan HAM, mencetak dan membagikan
poster-poster tentang bagaimana seharusnya HAM ditegakkan pada khalayak umum,
mengecam para peluka pelanggaran HAM, melakukan aksi pembelaan atau demo terh adap ketidakadilan yang didapatkan korban
pelanggaran HAM, membuat forum diskusi dengan topik diskusi Penegakan HAM, dan
masih banyak hal lagi yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa dalam upaya
menegakkan HAM.
Simpulan dan
saran
Fokus permasalahan dalam tulisan ini
adalah bagaimana peran mahasiswa dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia. Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap
individu manusia dalam suatu Negara, sehingga perlu adanya upaya untuk menjaga
ketertiban dan kelancaran penegakan HAM. Diantara peran yang harus mahasiswa
emban yaitu menjaga mobilitas sosial antara satu sama lain agar tetap harmonis,
mengenyahkan tindakan bullying yang kerap kali terjadi entah itu di lingkungan
kampus maupun sekolah dan peran mahasiswa sangat penting dalam penegakan Hak
Asasi Manusia. (Asri Wijayanti 2008)
Tanpa partisipasi mahasiswa dan dukungannya maka penegakan Ham akan sia-sia.
Partisipasi dan peran mahasiswa itu juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999.
Peran itu dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga masyarakat
lainnya, semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100)
Daftar Pustaka
Pemerintah
Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LL Sekretariat Negara No.5587. Jakarta. (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Bambang Heri. 2014.
Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di
Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. (2)
3 hlm. 153.
Lokakarya
Nasional II, 1994, Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri, Jakarta.
Asri Wijayanti.2008. Sejarah
perkembangan, Hak Asasi Manusiaz
CEK PLAGIASI
Tidak ada komentar: